Laman

Rabu, 08 Februari 2023

Belajar Mengelola Dana Ummat

Hari ini cuaca mendung, namun aku harus tetap ke dinas untuk acara Sosialisasi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional  Satuan Pendidikan (BOSP). 
Materi pertama disampaikan oleh Bapak Ika Rahmanu selaku Kabid Pembinaan SD Disdikpora Trenggalek. Beliau menjelaskan tentang Pokok-pokok Kebijakan BOSP 2023.

Pertama, terkait Refleksi Pelaksanaan Dana Bos dan BOP 2022. 
1. Pada tahun 2022 pemerintah melanjutkan reformasi kebijakan untuk BOS, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan. 
2. Pada tahun 2022, rata-rata realisasi dana BOS, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan mencapai 98%.
3. Tantangan yang dihadapi, seperti pelaporan, return dan ijin operasional.  

Kedua, terkait dengan Pokok-pokok Kebijakan BOSP TA 2023.
1. Tahun 2023 dana BOS, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan menjadi bagian dari Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Penggabungan ini bertujuan untuk menyederhanakan dan memudahkan dalam pemanfaatan dana.
2. Jenis dana BOS hanya 2 saja. Yaitu BOP Reguler dan BOS Kinerja. Untuk BOS Kinerja adan 3 Jenis, Kinerja Sekolah Penggerak, Kinerja  Sekolah Prestasi dan Kinerja  Sekolah Berkemajuan Terbaik. 
3. Mekanisme penyaluran, berubah. Dari yang awalnya 3 tahap,  pada tahun 2023 hanya 2 tahap saja. 
4. Terkait prinsip pengelolaan masih sama. Yakni fleksibel, efektif, efisien, akuntabel dan transparan.  
5. Mekanisme pelaporan cukup 1 saja, di arkas. Tidak perlu di bos kemdikbud lagi. 
6. Skema pemotongan dana. Ini yang paling menarik bagi saya. Selain silpa, kini ada lagi skema pemotongan dana jika kita tidak bisa merealisasikan belanja minimal 50% dari dana tahap 1 yang diperoleh.  Wow, disini kita mesti berhati-hati banget nih, kudu bisa segera realisasi belanja sebelum 31 Juli 2023. 
Selanjutnya, Materi kedua dari Pak Wawan. Materi yang beliau sampaikan sangat praktis dan aplikatif karena memang beliau yang bertanggung jawab terhadap laporan dana BOS di dinas. Kendala yang sering kita temukan di lapangan beliau sampaikan dengan rinci. Termasuk seringnya kami kebingungan masukkan kategori rekening bagian mana untuk belanja ini, apakah masuk modal atau bukan dan seterusnya.  

Closing terakhir adalah Materi dari Inspektorat terkain dengan Peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Diantara peran APIP ini adalah: 
1. Pencegahan pelanggaran 
2. Melaksanakan pemeriksaan 
3. Memberikan pendampingan 
4. Memberikan saran

Alhamdulillah acara selesai sampai pukul 14.00 WIB. Pulangnya sempat mampir ke toko perlengkapan anak buat beli botol susu, lanjut mampir ATM dan cus ke sekolah. Gerimis mengiringi kepulanganku siang ini. Alhamdulillah sampai rumah disambut anak kedua yang lagi hujan-hujanan di rumah. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar